UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
