UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
PRESIDEN
BAB 3 — LINGKUP KEWENANGAN
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
PRESIDEN