UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di
setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
