UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
