UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
