UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
