UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 35
BAB 6 — KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli
warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi.
(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.
(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
