UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
