UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 34
BAB 5 — PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
PRESIDEN
(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat
berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
