UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 24
BAB 4 — HUKUM ACARA
Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
