UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 23
BAB 4 — HUKUM ACARA
PRESIDEN
(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa
Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.
(3) Sebelum …
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan
sumpah atau janji menurut agama masing-masing.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi
syarat :
- warga negara Republik Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
