UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 25
BAB 4 — HUKUM ACARA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Bagian Ketujuh Sumpah
