Pasal 20
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa
terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hasil kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.
Bagian Kelima Penyidikan
