UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 21
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
oleh Jaksa Agung.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk
kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa
PRESIDEN
Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.
(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya masing-masing.
(5) Untuk …
(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat :
- warga negara Republik Indonesia;
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
