Pasal 19
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
18, penyelidik berwenang :
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
PRESIDEN
serta mencari keterangan dan barang bukti.
memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
memanggil …
memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- pemeriksaan surat;
- penggeledahan dan penyitaan;
- pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
- mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang
diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.
