UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 16
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan tinggi
dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
