UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 15
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM
dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
