UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 14
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat
PRESIDEN
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
