UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 13
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama
90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penmhanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
