UU
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung
dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat Penyelidikan
