PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN
Pasal 1
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Undang-undang Nomor 22 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1957
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957
ttd
ttd SAMYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan terjadinya perubahan Kementerian-kementerian, perlu diadakan penggantian mengenai keanggotaan wakil Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perhubungan dalam Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah,
a. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
