UU
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1957
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957
ttd
ttd SAMYONO
