Pasal 3
(1) Selama 3 bulan Pemerintah memberi kesempatan kepada umum untuk menyerahkan
kembali uang perak lama yang dimaksudkan dalam Pasal 1 kepada Negara, dengan cara dan dengan penggantian suatu kerugian, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2). Bersama-sama dengan pembukaan kesempatan tersebut pada ayat 1, Menteri Keuangan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2, diberi kuasa untuk melarang umum mempunyai dengan cara apapun juga uang perak lama tersebut dalam Pasal 1.
(3). Terhadap larangan tersebut dalam ayat 2 berlaku hukuman, yang ditetapkan dalam
undang-undang ini.
(4). Larangan dalam ayat 2 dan hukuman dalam ayat 3 tidak berlaku terhadap kepunyaan
Pemerintah, dan terhadap kepunyaan sebagai kumpulan mata-uang dengan izin Menteri Keuangan atau sebagai perhiasan termaksud dalam Pasal 2.
