UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG LARANGAN UNTUK
Pasal 2
(1). Dalam waktu tiga bulan mulai tanggal undang-undang ini berlaku, diperkenankan.
- memindahkan hak-milik untuk maksud pengumpulan mata-uang,
- mengerjakannya menjadi perhiasan.
(2) Sesudah tiga bulan pemindahan hak-milik termaksud pada ayat 1 sub a hanya
diperkenankan dengan izin Menteri Keuangan.
(3) Barang-barang perhiasan yang dibuat dari uang perak lama itu tidak termasuk dalam
larangan Pasal 1.
