Pasal 4
(1). Barangsiapa melanggar larangan tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman
kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2). Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan, yang berlawanan dengan larangan
tersebut dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun, atau hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima ribu rupiah.
(3). Apabila pada waktu melakukan perbuatan, yang diancam dengan hukuman tersebut
dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, belum lampau dua tahun sejak terhukum dihukum karena perbuatan yang serupa, maka hukuman-hukuman tersebut dalam ayat 1 dan 2 itu dapat ditambah sepertiga.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 1, adalah
pelanggaran. Perbuatan-perbuatan, yang diancam dengan hukuman menurut ayat 2, adalah kejahatan.
(5). Uang perak dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan dilakukan, yang menurut
ayat 1 dan 2 pasal ini diancam dengan hukuman, bersama dengan pembungkusnya dapat dirampas, juga jika uang itu bukan kepunyaan terhukum.
