UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 9
BAB 5 — PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
- teguran;
- penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
- penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
