UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 10
BAB 5 — PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
