UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 11
BAB 5 — PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2) Keadaan . . .
(2) Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
- negara dalam keadaan bahaya;
- dalam kegiatan operasi militer;
- dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau
- Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
