UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 12
BAB 5 — PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari
3 (tiga) kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan tidak dengan hormat.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Atasan
