UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 8
BAB 5 — PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
- segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
- perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
