UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 7
BAB 4 — DISIPLIN MILITER
(1) Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer.
(2) Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kewajiban dan larangan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Panglima.
