UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Hukum Disiplin Militer berlaku bagi:
- Militer; dan
- setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Militer atau yang dipersamakan dengan Militer yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, atau tutupan.
