UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN FUNGSI
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk:
- menciptakan kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan
- menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya.
