UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN FUNGSI
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan.
