UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 58
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
