UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup
untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dapat menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di tempat kejadian, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung Tersangka.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
