UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 52
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final.
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final.