UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 51
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
Dalam hal Terhukum berpendapat belum memperoleh keadilan terhadap Permohonan keberatan kedua, Terhukum dapat mengajukan pengaduan kepada DPPDM.
Bagian Ketiga Keputusan Terakhir
