UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 50
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Dalam hal Tersangka menolak keputusan Ankum Atasan
terhadap permohonan keberatan yang diajukan, Tersangka berhak mengajukan permohonan keberatan sekali lagi kepada Ankum dari Ankum Atasan yang telah memutus permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak
keputusan terhadap permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan kepada Tersangka.
(3) Ketentuan mengenai permohonan keberatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi ketentuan permohonan keberatan kedua.
