Pasal 49
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Ankum Atasan yang berwenang memutus permohonan
keberatan, wajib segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan, dalam bentuk keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan keberatan diterima.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan menguatkan keputusan yang telah dibuat Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
(4) Dalam hal keberatan ditolak atau diterima sebagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Permohonan Keberatan Kedua
