UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 48
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 diajukan kepada Ankum Atasan melalui Ankum
paling lama 4 (empat) hari sesudah Hukuman Disiplin Militer dijatuhkan.
(2) Ankum . . .
(2) Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan
keberatan atas keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Hukuman Disiplin Militer yang sudah diajukan dapat ditarik kembali paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterima Ankum dan apabila keberatan ditarik kembali Terhukum segera menjalani Hukuman Disiplin Militer.
