UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 47
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
Dalam hal Pemohon mengajukan keberatan, pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer ditunda sampai ada keputusan dari Ankum Atasan atau Ankum dari Ankum Atasan yang berkekuatan hukum tetap.
