UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 46
BAB 9 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan atas sebagian
atau seluruh rumusan alasan hukuman, jenis, dan/atau berat ringannya Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara patut, tertulis, dan hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perwira hukum atau perwira lainnya kepada Ankum untuk memberikan nasihat.
(4) Dalam hal di kesatuan tidak ada perwira, dapat ditunjuk
Militer lainnya untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan pengajuan keberatan.
