UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 53
BAB 10 — DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN DISIPLIN MILITER
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan
kewenangan Ankum dapat dibentuk DPPDM.
(2) DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad
hoc.
(3) DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan Ankum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan DPPDM berasal dari lingkungan
internal Tentara Nasional Indonesia, kecuali Ankum yang terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
tugas, dan susunan keanggotaan DPPDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
