UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 43
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum
dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.
(2) Dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum
tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan
ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
