UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 42
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi perwira
dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira.
(2) Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan bagi bintara
dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan untuk bintara dan tamtama.
(3) Ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk Militer laki-laki dan ruang tahanan untuk Militer perempuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang tahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
