UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 41
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan segera setelah
dijatuhkan oleh Ankum.
(2) Pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunda jika Terhukum mengajukan permohonan keberatan.
(3) Masa Hukuman Disiplin Militer berakhir pada saat apel
pagi hari berikutnya dari hari terakhir Hukuman Disiplin Militer yang harus dijalani.
