UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 44
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Terhukum yang sakit dan/atau dirawat sebelum
melaksanakan Hukuman Disiplin Militer, pelaksanaan hukumannya ditunda sampai dinyatakan sembuh.
(2) Pernyataan sakit dan pernyataan sembuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis oleh dokter atau tenaga medis dari rumah sakit.
(3) Waktu selama Terhukum dirawat karena sakit di luar
ruang tahanan tempat menjalani Hukuman Disiplin Militer, tidak dihitung sebagai waktu pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer.
Paragraf 5 Pencatatan
