UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 38
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi:
- barang bukti;
- surat;
- informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- keterangan saksi;
- keterangan ahli; atau
- keterangan Tersangka.
