Pasal 37
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilaksanakan
dalam sidang Disiplin Militer.
(2) Sidang Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang Disiplin Militer.
(3) Ankum menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer
berdasarkan keyakinan telah terjadi Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dilakukan oleh Tersangka, dengan didukung paling sedikit 1 (satu) alat bukti yang sah.
(4) Pada . . .
(4) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya Hukuman
Disiplin Militer, Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan dan pembinaan dengan memperhatikan keadaan pada waktu Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan, kepribadian, dan tingkah laku Tersangka sehari-hari.
(5) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum
dituangkan dalam keputusan Hukuman Disiplin Militer.
(6) Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer oleh Ankum tidak
menghapuskan tuntutan pidana atau gugatan perkara lainnya.
(7) Ankum sesudah menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer
wajib memberitahukan kepada Tersangka tentang haknya untuk mengajukan keberatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Disiplin
Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
